Berita

Sengketa Lahan Paramount Petals Memanas: Warga Kadu Jaya Tuntut Keadilan, Pertanyakan SHM “Kalah” oleh Fotokopi AJB*

4
×

Sengketa Lahan Paramount Petals Memanas: Warga Kadu Jaya Tuntut Keadilan, Pertanyakan SHM “Kalah” oleh Fotokopi AJB*

Sebarkan artikel ini

 

 

 

 

 

Kab.Tangerang-jurnalnasional.net||Polemik sengketa lahan di wilayah Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang semakin memanas. Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di depan kawasan Paramount Petals, menuntut keadilan atas dugaan ketimpangan proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.kamis(30/4/26)

 

Di tengah aksi, Panitera Pengganti dari majelis hakim melakukan sita jaminan terhadap lahan yang masih dalam proses persidangan.

 

“Kami melakukan sita jaminan agar objek sengketa tidak dipindahtangankan kepada pihak ketiga selama proses sidang berjalan. Ini bersifat sementara sampai ada putusan hukum tetap,” ujar petugas Panitera di lokasi.

Kemarahan warga memuncak karena mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan sah. Namun dalam proses hukum, dokumen tersebut diduga dikesampingkan oleh selembar fotokopi Akta Jual Beli (AJB) yang dikaitkan dengan pihak pengembang.

Ini bukan sengketa,biasa Kalau SHM saja bisa dikalahkan oleh fotokopi lalu hukum berpihak ke siapa?” tegas salah satu perwakilan warga dalam orasi.

Warga menduga kuat ada praktik mafia tanah dalam kasus ini. Lahan,yang disengketakan nyata,telah lama dikuasai warga, dan memiliki dasar legalitas yang jelas.

Dalam aksi yang dikawal aparat keamanan, massa menyampaikan 3 tuntutan utama:

1. Mendesak pengusutan tuntas dugaan praktik mafia tanah

2. Meminta transparansi penuh dari seluruh instansi terkait

3. Menuntut pengakuan atas hak sah masyarakat pemilik SHM

Mediasi antara perwakilan warga, termasuk H. Sobri dan tim, dengan pihak pengembang belum membuahkan keputusan final.

Diskusi hari ini masih berjenjang. Yang hadir bukan pengambil keputusan, sehingga hasilnya akan disampaikan dulu ke pimpinan,” ujar perwakilan pendemo.

Warga menegaskan, akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Jika benar SHM bisa dikalahkan hanya oleh fotokopi AJB, maka ini menjadi alarm keras bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(*)

Neni

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *