Berita

Pengusaha 126 Citra Raya Desak Pemkab Tangerang Permudah dan Percepat Proses Perizinan 

7
×

Pengusaha 126 Citra Raya Desak Pemkab Tangerang Permudah dan Percepat Proses Perizinan 

Sebarkan artikel ini

 

 

TANGERANG – jurnalnasional.net||Pengusaha tempat hiburan malam 126 (One Two Six) Citra Raya, berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Namun saat ini pihak pengelola 126 mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha.

 

Demikian diungkapkan owner 126 Citra Raya, Riki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu 6 Mei 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

 

“Intinya kami siap mengikuti seluruh aturan yang ada. Maka dari itu, kami disini berharap kepada DPRD dan dinas terkait bersedia membantu proses mengurus perizinan usaha kami,” tandasnya.

 

Menurut Riki, proses pengurusan perizinan usaha tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang dinilai masih sulit dan berbelit. Sudah hampir satu tahun pengajuan perizinan THM 126 Citra Raya hingga saat ini belum terbit.

 

Ia mengaku menemukan sejumlah kendala dalam proses mengurus perizinan, mulai dari proses birokrasi yang cukup panjang, persyaratan yang seringkali berubah, serta informasi yang tidak jelas.

 

“Bayangkan saja, dua hari yang lalu kami baru menerima informasi adanya kekurangan persyaratan, padahal berkas pengajuannya sudah sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, kami menyadari bahwa kelengkapan perizinan merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Riki menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melanggar aturan yang berlaku, melainkan berharap ada kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah agar sektor usaha hiburan dapat tetap berjalan secara tertib.

 

“Kami sangat berharap bantuan DPRD dan dinas-dinas terkait untuk memberikan kami masukan, bukan untuk melanggar aturan, tapi agar kami tahu regulasi mana yang harus kami ikuti. Sehingga kami bisa menjalankan usaha dengan nyaman dan berkontribusi bagi daerah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, SH, MH, menyampaikan bahwa RDP tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan perizinan dan gangguan kebisingan yang ditimbulkan akibat aktivitas THM 126 Citra Raya.

 

“Polemik THM 126 Citra Raya, belakangan ini masif diberitakan di berbagai media massa. Tentunya, persoalan legalitas dan gangguan kebisingan yang dikeluhkan warga harus diselesaikan secara objektif dan prosedural,” tegas Bimo.

 

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menandaskan bahwa penanganan masalah tersebut jangan sampai

mengganggu semangat investasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kenyamanan para pelaku usaha yang berniat menanamkan modalnya di Kabupaten Tangerang harus tetap terjaga.

 

‎”DPRD mendukung pengawasan ketat, tetapi jangan sampai kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah malah menciptakan citra buruk iklim investasi. Kami juga minta agar Pemkab Tangerang memberikan kemudahan perizinan bagi investor untuk menanamkan investasi,” imbuhnya.

 

RDP gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang tersebut berjalan dinamis. Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD dalam RDP tersebut diantaranya:

‎DPRD meminta pihak pengusaha memastikan bahwa aktivitas THM 126 Citra Raya tidak menimbulkan gangguan keamanan kebisingan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Memastikan terbangunnya komunikasi dan silaturahmi yang baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat lingkungan, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelaku usaha serta seluruh stakeholder yang ada di wilayah tersebut.

 

Berikutnya, DPRD meminta agar pihak pengusaha melengkapi semua dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi terhadap pihak-pihak berwenang.

 

Kemudian, DPRD juga meminta OPD teknis, terkait perizinan melakukan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.(*)

Neni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *