Polri

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HI (35)

7
×

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HI (35)

Sebarkan artikel ini

Jurnalnasional.Net || SERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HI (35), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (4/5/2026) petang.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, sesaat setelah diduga mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Akp. Bondan dalam keterangannya.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *