Berita

Kontroversi di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang: Jurnalis Senior Alami Perlakuan Tidak Manusiawi dari Oknum Security

191
×

Kontroversi di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang: Jurnalis Senior Alami Perlakuan Tidak Manusiawi dari Oknum Security

Sebarkan artikel ini

 

 

Kabupaten Tangerang – jurnalnasional.net||Muhammad Dzaki, yang akrab disapa Bang Dzack, seorang jurnalis senior dari media Gakorpan, mengalami perlakuan tidak manusiawi dari oknum security Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

 

Insiden ini terjadi pada Kamis (11/9/25) ketika Bang Dzack hendak mengkonfirmasi surat yang telah masuk ke Dinas Perkim beberapa bulan lalu, namun belum ada balasan.

 

Saat Bang Dzack bertanya kepada salah satu security tentang keberadaan Kepala Dinas (Kadis) Perkim, oknum security berinisial E berbicara kasar dan menarik Bang Dzack, bahkan menyatakan bahwa dia berhak bersikap kasar dan bertindak seenaknya karena sedang menjalankan tugas.

 

Hingga saat ini, pihak Dinas Perkim belum memberikan klarifikasi apapun terkait insiden tersebut.

 

Pihak aktivis dan media di Kabupaten Tangerang mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kadis Perkim dan oknum security yang tidak kooperatif.

 

Salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat sebagai Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Teh Neni Riyanah, menyatakan kekecewaannya melalui sambungan telepon.

 

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini terulang lagi untuk kesekian kalinya.”

 

“Seharusnya, jika dinas menerima surat dari masyarakat, surat tersebut segera didisposisi agar pemangku kebijakan mengetahui asal surat dan tanggalnya,” ujarnya.

 

Teh Neni juga meminta Bupati Tangerang untuk menindak tegas Kadis Perkim yang lalai dalam melayani masyarakat dan memberikan sanksi tegas kepada oknum security yang telah berbuat tidak manusiawi.

 

“Semoga kedepannya tidak ada lagi insiden seperti ini,” tutup Teh Neni.

 

Merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak untuk melakukan liputan tanpa halangan.

 

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Redaksi/Nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *